KPU Didesak Anulir Penetapan Pengurus DPC Gerindra Yalimo
Minggu, 18 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (MAPPI) mempertanyakan kredibilitas dan akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU), di daerah dalam melakukan proses administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Koordinator MAPPI Provinisi Papua, Jeck Peyon menduga verifikasi faktual terhadap Parpol untuk peserta Pemilu 2019 oleh KPU banyak kejanggalan dan fiktif. Utamanya terkait kepengurusan Parpol di tingkatan DPC, lantaran disinyalir ada permainan suap dalam penetapan tersebut.
"Seperti dengan Partai Gerindra Kabupaten Yalimo yang sudah dinyatakan lolos setelah verifikasi oleh KPU Papua ada kejanggalan kejanggalan dan diduga ada suap terhadap KPU Papua," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima merahputih.com, Minggu (18/2).
Buktinya, lanjut dia, sangat jelas bahwa pengurus sah Partai Gerindra Kabupaten Yalimo Papua diketuai oleh Niko Mabel. Hal itu sesuai dengan SK pengangkatan kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Yalimo yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ahmad Muzani.
Namun pada kenyataannya, yang didaftarkan ke KPU Papua justru bukan atas nama Niko Mabel tetapi atas nama lain yang sebenarnya bukan Warga Yalimo.
Karena itu, dia menuntut KPU pusat untuk menganulir penetapan kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Yalimo yang dipimpin oleh orang lain selain Niko Mebel.
"Ini jelas merupakan pelanggaran yang sangat serius dan Gerindra Kabupaten Yalimo harus dianulir," desaknya.
Diketahui bahwa nama yang tertera sebagai ketua DPC Kabupaten Yalimo di KPU Papua yaitu Erol Manuweri, dia sebenarnya penduduk yang tinggal di Jayapura. Sekretaris DPC-nya Gedod Mabel.
Sementara dari hasil penelusuran MAPPI, lanjut Jeck Peyon, kepengurusan Gerindra di Kabupaten Yalimo berdasarkan surat keputusan DPP Partain Gerindra nomor 06-0725 /KPTS/DPP Gerindra /2011 tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, nama Ketua DPC Gerindra Kabupaten Yalimo atas nama Niko Mabel dan Sekretaris bernama Sefanya Wandir.
Ditegaskannya bahwa penetapan Erol Manuweri dan Gedod Mabel ini telah melanggar PKPU RI Tahun 2018 tentang tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
"Dimana BAB III verifikasi partai politik calon peserta Pemilu bagian ke satu verifikasi dokumen persyaratan pasal 18 D berbunyi; surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang susunan kepengurusan dan alamat Kantor Partai Politik tingkat provinsi, kabupaten/ kota dan kecamatan," pungkasnya. (Pon)