MerahPutih.com - Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah melakukan pemeriksaan setempat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solo terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat pendaftaran Pilkada Solo 2005.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari sengketa informasi publik dengan nomor perkara 040/SI/IX/2025. Perkara ini telah berjalan sejak September 2025 dan kini memasuki agenda sidang kelima.
Baca juga:
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Pencarian Ijazah Jokowi di Dispersip Solo
Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardyanti, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dokumen ijazah Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM.
Kita melakukan kegiatan pemeriksaan setempat, bagian dari persidangan sengketa informasi dengan pemohon Muhammad Taufiq & Partners, terkait ijazah Bapak Joko Widodo yang dipakai saat pendaftaran Walkot Solo 2005,
Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardyanti
Ermy mengungkapkan majelis tetap harus membuktikan klaim Dispersip Solo yang mengaku tidak memiliki dokumen, sekaligus menepis pernyataan KPU Solo yang mengklaim telah menyerahkannya.
“Maka kami ingin membuktikan yang didalilkan oleh termohon. Kalau tidak dikuasai kan artinya tidak punya. Jadi meskipun dikatakan tidak punya, majelis juga harus membuktikan,” tuturnya.
Baca juga:
Gugat Ijazah Jokowi, Gelar SH Zaenal Mustofa Justru Dibatalkan Universitas Surakarta
Majelis KIP Jateng akan melakukan pengecekan langsung ke depo arsip Dispersip secara tertutup. Hasil pemeriksaan akan dibawa ke persidangan berikutnya untuk menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memutus perkara.
Soroti KPU dan Dispersip Solo Lempar-lemparan Tanggung Jawab
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Zaki, menegaskan akan terus mengejar transparansi data mengenai ijazah asli Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S1, serta berkas yang digunakan saat Pilkada Solo 2005 dan 2010.
Kubu pemohon menyoroti proses panjang ini terjadi karena adanya saling lempar tanggung jawab antara Dispersip Solo dan KPU terkait penyimpanan dokumen.
“Sekarang agendanya pemeriksaan setempat untuk memastikan benar tidaknya data itu disimpan di Dispersip. Karena sebelumnya pihak Dispersip mengaku tidak menerima data itu dari KPU,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)