KPU Nonaktifkan Petugas Panitia Pemilihan di Kuala Lumpur
Senin, 26 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menonaktifkan sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Langkah tegas itu dilakukan lantaran adanya masalah serius dalam pendataan pemilih, di mana mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Baca juga:
Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Mulai Cari Informasi ke KPU
Hasyim menyebutkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI. Nantinya, kata Hasyim, ada beberapa anggota yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur.
“Kami ambil alih. Nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," ujarnya.
Pemutakhiran data juga akan dilakukan berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pemungutan suara di Kuala Lumpur. KPU akan mencocokkan metode pemilih dengan metode kotak suara keliling (KSK) yang tidak terdaftar di DPT.
Baca juga:
KPU Tiadakan Metode Pos dalam Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Sekadar informasi, Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, ada sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu yang ditemukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Jadi, Panwaslu Kuala Lumpur pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur. Di antaranya adalah tidak menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
"Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan surat suara keliling," kata Bagja beberapa waktu lalu.
Bagja menambahkan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dilakukan dengan menggelar pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK terlebih dahulu. (knu)
Baca juga: