KPU Beri Waktu Enam Hari Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden
Selasa, 05 September 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Kami menyampaikan informasi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kami rancang pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (5/9).
Baca Juga
Bawaslu Duga KPU Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pembatasan Akses Silon
Ketika disinggung perihal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ia menuturkan ketentuan yang lama masih efektif dan berlaku.
"Berkaitan dengan sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini berkenaan dengan Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," jelasnya.
Namun, lantaran masih adanya judicial review di MK, masih ada kemungkinan pasal terkait batas usia berubah apabila putusan MK keluar sebelum penetapan PKPU.
Sekedar informasi, saat ini bakal calon presiden mengerucut ke tiga nama yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Baca Juga
Sederet nama disebut-sebut akan menjadi pendamping untuk bertarung di Pilpres 2024. Mereka adalah Erick Thohir, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga Sandiaga Uno.
Dengan dideklarasikannya duet Anies-Cak Imin, kini tinggal Ganjar dan Prabowo yang belum menentukan siapa bakal calon wakil presiden.
KPU sebelumnya juga menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.
Sebanyak 9.925 nama yang sudah ditetapkan dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023. (Knu).
Baca Juga