KPU Beri Penjelasan Soal Rencana Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Jumat, 08 September 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipercepat dibandingkan rencana awal.

Hal itu tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sedianya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait tahapan dan waktu pemilu 2024, pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden dibuka pada 19 Oktober.

Baca Juga:

Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Ini Respons Koalisi Prabowo

Namun dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau 9 hari sebelumnya.

Jika PKPU terbaru disetujui, maka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden hanya tinggal satu bulan lagi dari sekarang.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana percepatan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya perubahan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu, setelah diumumkannya Perppu.

Aturan tersebut menyebutkan KPU wajib mengidentifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden 15 hari sebelum masa kampanye.

“Nah, dalam hal ini (jika dihitung), jatuh pada 13 November 2023 (penetapan calon presiden),” katanya yang dikutip pada Jumat (8/9).

Menurut Idham, mengacu pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.

Mulai 13 November 2023, KPU akan menghitung waktu verifikasi administrasi capres-cawapres, pemeriksaan kesehatan dan lainnya.

“Jadi jatuh antara tanggal 10 Oktober dan 16 Oktober (masa pendaftaran),” jelasnya.

Baca Juga:

Yenny Wahid Minta Warga Jangan Mudah Percaya Klaim Sepihak Capres-Cawapres

Dengan demikian, ketentuan PKPU 3/2022 yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang berlangsung pada 19 Oktober akan otomatis diperbarui sesuai aturan baru.

“Oleh karena itu, Peraturan KPU terbaru akan diterapkan dan dibakukan dalam pengaturan peralihan,” kata Idham.

Dengan demikian, waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dipersingkat menjadi hanya satu minggu.

Sebelumnya, tenggat waktunya lebih dari sebulan, yakni tanggal 19 Oktober hingga 25 November. (Knu)

Baca Juga:

Yenny Wahid Sebut Prabowo Masuk Top List Capres yang Akan Didukungnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan