KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
Senin, 30 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres, terutama terkait batas usia capres dan cawapres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (31/10), guna membahas revisi peraturan KPU membahas batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga:
KPU DKI Targetkan Distribusi Logistik Pemilu Tepat Waktu
"Rencananya, Selasa, besok, 31 Oktober 2023, akan digelar RDP (rapat dengar pendapat) atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II, dan Pemerintah," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU.
Ia menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres juga secara otomatis mengubah peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan di bawah UU tersebut.
"Itu lalu di-judicial review sehingga mereka cukup mengajukan persetujuan dan izin kepada presiden (untuk jadi capres-cawapres) dan itu juga tidak ada revisi undang-undang," jelasnya.
Sementara itu, terkait gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres sebelum mengubah PKPU, Hasyim mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," katanya.
Uji materi terhadap norma dalam UU Pemilu itu sudah beberapa kali dilakukan dan akhirnya MK memutuskan usia capres cawapres bisa di bawah 40 tahun, dengan syarat sudah pernah terpilih menjadi kepala daerah.
Baca Juga:
Hari Ini, KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Capres-Cawapres 2024