KPU akan Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Terbuka, Dimulai dari Luar Negeri

Selasa, 27 Februari 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 kembali bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 secara nasional, Rabu (28/2).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan rapat pleno rekapitulasi itu akan dihadiri oleh masing-masing saksi dari peserta pemilu. Selain itu, kata dia, jajaran stakeholder terkait pun akan turut hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak akan Mengubah Putusan KPU

"Juga dihadiri Bawaslu, DKPP, dan stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan. Nanti teman-teman jurnalis juga bisa meliput karena pleno terbuka, sehingga siapa pun bisa mengakses," tutur Hasyim saat jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Proses rekapitulasi nasional akan dimulai dari suara pemilu di luar negeri dan disiarkan secara langsung.

"Yang sudah hadir di kantor KPU ada 36 PPLN (panitia pemilihan luar negeri) yang sudah siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suarai," jelas dia.

Baca juga:

Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Mulai Cari Informasi ke KPU

Hasyim mengatakan dari 128 PPLN, 127 di antaranya telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Tersisa Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum melakukan rekapitulasi disebabkan harus digelarnya pemungutan suara ulang.

Berdasarkan UU Pemilu, KPU memiliki waktu paling lama 35 hari usai pemungutan suara, untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional.

Maka berkaitan dengan ini, KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. (knu)

Baca juga:

KPU Nonaktifkan Petugas Panitia Pemilihan di Kuala Lumpur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan