KPK Usut Dugaan Korupsi di PLN, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 19 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukti Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumateran Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan retrofit sistem sootblowing dimaksud ialah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Baca juga:

Buntut Kasus Pungli, KPK Gandeng Dirjen PAS Evaluasi Tata Kelola Rutan

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).

Menurut Ali, telah terjadi rekaya nilai anggaran dalam pengadaan dalam pekerjaan tersebut. Termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang.

Baca juga:

Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Jadi Tersangka Pungli, Langsung Ditahan

"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Meski begitu, ia belum merinci jumlah kerugian negara dalam proyek tersebut. Yang pasti, KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca juga:

PLN Buka Pendaftaran Mudik Gratis untuk 10 Ribu Orang

Ali melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti. KPK akan mengumumkan para tersangka, kontruksi perkara hingga pasal yang disangkakan pada saat dilakukan upaya penahanan.

"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan