Buntut Kasus Pungli, KPK Gandeng Dirjen PAS Evaluasi Tata Kelola Rutan


KPK menghadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 pegawai mereka yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kasus yang telah mencoreng wajah KPK itu menjadi pukulan telak bagi lembaga antirasuah.
Untuk itu, KPK akan menggandeng Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan evaluasi soal pengelolaan rutan mencegah terjadinya kembali segala jenis pelanggaran dan perilaku korupsi.
Baca juga:
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Jadi Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
"Kami berencana memang kemudian akan berdiskusi dengan otoritas yaitu Dirjen PAS untuk kemudian mengevaluasi bagaimana sesungguhnya tata kelola dan juga perbaikannya ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (16/3).
Ghufron mengungkapkan evaluasi akan dilakukan bersama instansi terkait karena banyak petugas Rutan KPK berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari instansi yang mempunyai otoritas untuk mengelola rutan.
Baca juga:
Menurut dia, perkara dugaan pungutan liar di Rutan Cabang KPK bisa menjadi contoh agar tidak ada kejadian serupa di rutan dan lapas di seluruh Indonesia.
"Kami tidak berharap kemudian kejadian seperti ini juga terjadi di rutan-rutan lain atau mungkin di tempat-tempat lapas lainnya," tandas Komisioner KPK itu.
Pada Jumat (15/3), KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan Cabang KPK. Bahkan, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Baca juga:
Penahanan Tersangka Pungli di rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi