KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Selasa, 02 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan aliran uang dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sekaligus terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming, kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Asep menjelaskan, KPK akan menindaklanjuti setelah beredarnya pemberitaan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang menemukan adanya aliran dana dari Mardani Maming.
Baca juga:
Hormati Korting Vonis PK Mardani Maming, KPK Singgung Efek Jera
“Tentunya kami, khususnya di Direktorat Penyidikan, sangat menyambut baik dengan adanya hasil audit tersebut. Nanti kami akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut,” tuturnya, dikutip Antara
Menurut Asep, apabila benar ada aliran dana dari Maming kepada PBNU terkait tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK, maka lembaga antirasuah berkewajiban melakukan penegakan hukum. Namun, dia mengaku tidak tahu persis kapan audit keuangan PBNU itu dilakukan
“Apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi ditangani baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja tindak lanjutnya,” tandas pejabat KPK itu.
Baca juga:
Sebelumnya, pada 28 Juli 2022, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan langsung menahannya. Ia diduga menerima suap saat menjabat Bupati Tanah Bumbu untuk memberikan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. (*)