KPK Tuntut Eks Bos Bea Cukai Makassar 10 Tahun dan 3 Bulan Bui

Jumat, 08 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 3 bulan pidana penjara kepada Andhi Pramono. Sebab, jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi pada periode 2012 hingga 2023.

Baca juga:

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/3).

Jaksa juga menuntut Andhi Pramono membayar denda senilai Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan kurungan.

Tuntutan KPK ini merujuk pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Perbuatan Andhi Pramono juga dinilai jaksa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Baca juga:

KPK Sita Mobil Land Cruiser dan 7 Tas Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Makassar

Adapun pertimbangan meringankan dari jaksa ada dua, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sekira Rp 56,23 miliar. Penerimaan tersebut berupa uang sebesar Rp 48,25 miliar, US$ 249.500 atau sekitar Rp 3,58 miliar, dan Sin$ 404.000 atau sekitar Rp 4,93 miliar. (Pon)

Baca juga:

KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan