Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tinjau Kontrak Pengelolaan Gili Trawangan

Zulfikar Sy - Sabtu, 23 November 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera melakukan penertiban atas aset bermasalah.

Dalam monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Provinsi NTB pada 18 – 19 November 2019 sebanyak 7.848 bidang tanah atau sekitar 46% dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda di Provinsi NTB tersebut masih belum bersertifikat.

Baca Juga:

Mangkir 4 Kali, KPK Siap Seret Legislator Golkar Melchias Mekeng

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain aset yang belum bersertifikat, pihaknya juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/11).

Aset tersebut berupa lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasum dan fasos perum perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.

Febri menjelaskan, pada kesempatan monev tersebut, KPK bersama Asdatun Kejati NTB juga melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan.

"Jangka waktu kontrak tersebut selama 70 tahun dan sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak. Ini merupakan salah satu fokus tim KPK di NTB, karena nilai aset yang dikuasi cukup signifikan," ujarnya.

Febri menyatakan dari hasil peninjauan dan sesuai dengan hasil penilaian ulang atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 untuk luas lahan sebesar 65 hektare yang dikuasai PT GTI, dengan nilai sekitar Rp2,3 Triliun.

"Diharapkan dari hasil koordinasi ini upaya penyelematan dan pemanfaat aset tersebut dapat berjalan secara efektif," kata dia.

Baca Juga:

KPK, Kemendes dan Ketjilbergerak Latih Anak Muda Penggerak Desa

Selain itu, potensi pendapatan daerah pemprov yang bisa dioptimalkan, yaitu dari investasi masyarakat yang sudah melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut, yakni sebesar Rp24 miliar per tahun.

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sumber optimalisasi pendapatan asli daerah (OPD) lainnya juga terus didorong KPK. Salah satunya dari penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui pemasangan alat perekam transaksi keuangan di sejumlah wajib pungut (wapu) pajak pelaku usaha hotel, restoran, parkir, serta tempat hiburan.

Hingga pertengahan November 2019 telah terpasang 47 dari target 100 alat rekam pajak elektronik di Pemkot Mataram yang menjadi pilot project untuk wilayah Provinsi NTB. Pemasangan alat rekam pajak online ini bekerja sama dengan Bank NTB Syariah selaku Bank Pembangunan Daerah. Dari 47 alat yang sudah terpasang, sebanyak 29 Wapu sudah melalui proses pengolahan data (profiling).

"KPK berharap koordinasi antara Bank NTB Syariah dengan pemda dapat terus ditingkatkan untuk mendorong komitmen semua pihak termasuk wapu pelaku usaha pada sektor hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan untuk memenuhi kewajiban pajaknya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pakar: Gugatan Pimpinan KPK Jadi Tantangan Bagi MK

Baca Artikel Asli