MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Lalu Ahmad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Baca juga:
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
KPK Amankan Uang Rp 9,06 Miliar dalam OTT
Lalu Ahmad diduga melakukan konflik kepentingan serta menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad, KPK mengamankan uang sebesar Rp 9,06 miliar.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan delapan orang.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca juga:
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Lalu Ahmad dan Sudirman Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Pon)