KPK Tetapkan Eks Dirut Bank BJB Tersangka Korupsi Dana Iklan

Kamis, 13 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, (BJB) Yuddy Renaldi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.

Selain Yuddy, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto dan tiga orang pihak agensi. Mereka yakni pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3).

Budi memaparkan pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi.

Baca juga:

KPK Periksa 2 Legislator NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam agensi yang mengurus promosi itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

Adapun, rinciannya adalah PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp 105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar, PT BSC Advertising Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp 49 miliar.

“Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ungkapnya.

Baca juga:

KPK: Kasus Korupsi di Bank BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar

Menurut Budi, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yakni sebesar Rp222 miliar. Dijelaskannya, uang Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

“Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan enam Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” kata Budi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan