KPK Tetapkan Dua Pejabat Kementan Tersangka

Selasa, 09 Februari 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Hukum - Dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial HI dan EM serta pengusaha, SUT ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pejabat Kementan itu dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

"Ketiganya adalah HI, EM dan SUT," ujar Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam siaran pers yang diterima Merahputih.com, Selasa (9/2).

Disebutkan tersangka HI selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian periode 2010 – 2015, EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013, dan SUT, pengusaha. 

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 senilai Rp18 miliar. Akibat tindakan tersangka negara mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar. 

"Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan TA 2013 dengan nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar. Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, HI, EM dan SUT  disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ruhut: Penggeledahan KPK Sudah Sesuai Prosedur 
  2. Jaringan Luas Hingga Daerah, Kejagung Siap Bantu KPK
  3. Mantan Petinggi Pelindo II Bakal Diperiksa KPK
  4. Koordinasi, Pimpinan KPK Sambangi Kejagung
  5. Kejaksaan Agung Siap Bantu KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan