KPK Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Rabu, 05 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

"Lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/6).

Namun, Ali berdalih saat ini KPK belum bisa mengungkap nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Menurut dia, pengumuman ke publik akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung.

"Pasti kami akan umumkan nama-nama dari pihak yang menetapkan sebagai tersangka baik orang-orang maupun korporasi," imbuh pejabat KPK berlatar belakang profesi jaksa itu.

Baca juga:

KPK Bakal Periksa Lagi Menhub Budi Karya di Kasus Suap DJKA



Untuk diketahui, penetapan tersangka dan tersangka korporasi ini berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

Dikutip dari Antara, KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi kala itu.

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar. Persidangan perkara korupsi tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan