KPK Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi di LHKPN Pejabat

Senin, 09 Desember 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebutkan, pihaknya masih menemukan indikasi dugaan suap dan gratifikasi dari LHKPN para pejabat.

“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Nawawi menekankan, Kedeputian Penindakan KPK bakal menindaklanjuti indikasi suap dan gratifikasi yang ditemukan dari LHKPN pejabat.

Baca juga:

KPK Tangani 597 Perkara dan Pulihkan Kerugian Negara Rp 2,4 Triliun

Pada kesempatan ini, ia mengingatkan, bahwa pemeriksaan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun, pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini prihatin karena isi laporan harta para pejabat masih memprihatinkan.

"Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," ungkapnya.

Baca juga:

15 Utusan Khusus Presiden Prabowo Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Termasuk

Lebih lanjut, Nawawi mendorong kementerian/lembaga menaruh perhatian terhadap LHKPN para pejabatnya.

"Dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” tutup Nawawi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan