KPK Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi di LHKPN Pejabat
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebutkan, pihaknya masih menemukan indikasi dugaan suap dan gratifikasi dari LHKPN para pejabat.
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Nawawi menekankan, Kedeputian Penindakan KPK bakal menindaklanjuti indikasi suap dan gratifikasi yang ditemukan dari LHKPN pejabat.
Baca juga:
KPK Tangani 597 Perkara dan Pulihkan Kerugian Negara Rp 2,4 Triliun
Pada kesempatan ini, ia mengingatkan, bahwa pemeriksaan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun, pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini prihatin karena isi laporan harta para pejabat masih memprihatinkan.
"Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," ungkapnya.
Baca juga:
15 Utusan Khusus Presiden Prabowo Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad Termasuk
Lebih lanjut, Nawawi mendorong kementerian/lembaga menaruh perhatian terhadap LHKPN para pejabatnya.
"Dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” tutup Nawawi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!