MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Suhardiman dan Zulkarnain sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6) malam, sedangkan Ardiles diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi.
Baca juga:
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Kuansing Suhardiman Sempat Minta Dukungan
Sekitar pukul 15.43 WIB, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Suhardiman memakai rompi bernomor 161, Ardiles bernomor 166, sedangkan Zulkarnain mengenakan nomor 167.
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Suhardiman sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
Makasih mohon dukungannya doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya.
ucapnya.
KPK menyebutkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengisian maupun pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (29/6). Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, terdiri atas sembilan orang di Kuantan Singingi dan satu orang di Jakarta.
Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
Sejumlah pihak pun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berasal dari unsur swasta, aparatur sipil negara (ASN), serta anggota keluarga penyelenggara negara.
Selain mengamankan para pihak, KPK turut menyita satu unit mobil dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidik kini masih mendalami dugaan praktik jual beli jabatan tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari hasil OTT maupun pemeriksaan para saksi. (Pon)