KPK Tahan Bekas Anggota BPK Rizal Djalil
Kamis, 03 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo pada Kamis (3/12).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga
KPK Sita Dokumen Proyek Kabupaten Indramayu dari Kantor DPRD Jabar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Rizal dan Leonardo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan untuk masa penahanan pertamanya, terhitung sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020.
"Kami menahan tersangka RIZ eks Anggota BPK RI, dan LJP Komisaris Utama PT MD," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).

Rizal Djalil ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan, Leonardo Jusminarta Prasetyo ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan Gedung ACLC (Gedung lama KPK), Kavling C1," ujarnya.
Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo Jusminarta dengan total nilai 100.000 dolar Singapura, pecahan 1.000 dolar. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. (Pon)
Baca Juga
KPK Tangkap Bupati Banggai Laut