Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjerat para pelaku terkait operasi tangkap tangan Gubernur Riau beberapa waktu lalu.

Kali ini, KOK menahan ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Marjani, Senin (13/4).

Marjani merupakan tersangka baru kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau AW,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4).

Baca juga:

Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Marjani jadi tersangka karena turut melakukan penerimaan sebagai perpanjangan tangan Abdul Wahid. Uang tersebut berasal dari penerimaan fee terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Taufik menjelaskan, pemerimaan uang yang dilakukan Marjani untuk Abdul Wahid terjadi dua kali. Pada Juni 2025, terdapat uang Rp 950 juta dari Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam, yang juga sudah jadi tersangka.

Selanjutnya penerimaan kedua sebesar Rp 450 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada November 2025.

Marjani ditahan di Rutan KPK Cabang ACLC. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli