MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya aliran uang dari korporasi.
"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9).
Baca juga:
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK Telusuri Aliran Dana Perusahaan
Taufik menjelaskan, fakta yang ditemukan sejauh ini menunjukkan adanya individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon.
Namun, penyidik masih akan menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan penggunaan rekening perusahaan dalam perkara tersebut.
Menurut Taufik, apabila nantinya ditemukan dana perusahaan digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara dan korporasi memperoleh manfaat, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi.
Tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan,
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Dugaan Suap Rp1,5 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menduga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan uang Rp 1,5 miliar melalui pihak perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK mengungkap permintaan awal untuk pengurusan tersebut mencapai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon diduga hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Selanjutnya, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Baca juga:
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak Summarecon, perantara, serta pihak swasta lainnya.
Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Suglyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka tersebut.
Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. (Pon)