KPK Sita Senpi Laras Panjang Kaliber 32 dan 5 Mobil dari Rumah Mewah di Pondok Indah
Selasa, 24 Juni 2025 -
MerahPutih.com - KPK menyita dua senjata api (senpi) serta lima unit kendaraan saat menggeledah dua rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp 1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 893 miliar.
“Pada Senin (23/6) malam, tim KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, Jakarta, Selasa (24/6).
Budi menjelaskan dua senpi api yang disita berupa laras pendek dan panjang kaliber 32. Untuk lima unit kendaraan, terdiri atas dua unit mobil bermerek Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander.
Baca juga:
KPK Cecar Manajer Bank Panin Asal Duit Angsuran Kredit Rumah Tersangka Bos PT JN
Penyidik KPK juga menyita sejumlah aset tanah dan bangunan saat proses penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah semalam.
"Melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” imbuh Jubir KPK itu, dikutip Antara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Direktur Utama PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Baca juga:
KPK Periksa Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi PT Jembatan Nusantara
Adapun, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke penuntutan. Untuk tersangka Bos PT JN Adjie dilansir Antara, hingga saat ini belum ditahan karena alasan kesehatan. (*)