KPK Sita Rp 3 Miliar dari Anggota DPR Sudewo Terkait Kasus Suap DJKA
Kamis, 09 November 2023 -
MerahPutih.com - Anggota DPR Ri, Sudewo dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti foto uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan mata uang asing yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Sudewo.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA
Politikus Gerindra menyebut uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Dalam kesaksiannya, saksi membantah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.
Ia membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.
Termasuk, Sudewo membantah tanggapan terdakwa Bernard Hasibuan yang pernah memberikan uang Rp 500 juta melalui stafnya yang bernama Nur Widayat di Solo.
"Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion," kata anggota Komisi V DPR RI itu.
Baca Juga
Menurut dia, perkenalannya dengan Bernard dan Dion terjadi saat proyek JGSS 4 sudah mulai dikerjakan.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 7,4 miliar. (*)
Baca Juga
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Sebagai Saksi Kasus Korupsi di DJKA