Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek

Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Baca juga:

KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Dugaan Suap Proyek Pendidikan dan Perkim

Uang ratusan juta itu diduga merupakan barang bukti suap kepada Syah Afandin terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Langkat.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Baca juga:

Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta

Budi menjelaskan, Syah Afandin diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Langkat.

Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Tujuh Orang Diamankan, Status Bupati Langkat Masih Terperiksa

Dalam OTT ini, KPK mengamankan tujuh orang: Bupati Langkat, satu ASN, dan lima pihak swasta di Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif. Syah Afandin dijadwalkan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga:

KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI

Meski sudah diamankan, status mereka masih sebagai terperiksa. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. (Pon)

Baca Artikel Asli