KPK Sita Duit Rp 100 M Lebih terkait Kasus Bos Loco Montrado Siman Bahar

Selasa, 05 Agustus 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK menyita uang Rp100,7 miliar terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan tersangka Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar pada Senin (4/8).

“KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (5/8).

Baca juga:

Bos Emas Siman Bahar Mangkir dari Panggilan KPK

Budi menjelaskan, uang tersebut disita dari pihak Siman Bahar, lantaran diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Teknis (penyitaan) pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK,” ujarnya.

Untuk diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman tak terima dijadikan tersangka.

Baca juga:

Bos Emas Siman Bahar Gugat KPK

Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan membuat status tersangkanya gugur.

Pada Senin 5 Juni 2023, KPK mengumumkan kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan