KPK Sita Dolar Singapura dalam OTT Hakim Medan

Selasa, 28 Agustus 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan dolar Singapura dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, panitera, dan sejumlah pihak lainnya di Medan, Sumatera Utara.

"Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).

Menurut Basaria, tim penindakan KPK sampai siang ini telah mencokok delapan orang, termasuk seorang hakim. Namun, belum diketahui pasti identitas para pihak yang diamankan tersebut.

"Dari delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain," jelas dia.

Jubir KPK Febri DIansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (MP/Ponco)
Jubir KPK Febri DIansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (MP/Ponco)

Penangkapan terhadap Hakim dan Panitera itu diduga terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan, Sumatera Utara. Namun, Basaria belum bisa merinci perkara apa yang terkait dengan OTT hakim ini.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," pungkasnya.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Kedelapan orang yang ditangkap itu bakal dibawa ke Kantor KPK, Jakarta, sore ini. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan