KPK Sita Dolar Singapura dalam OTT Hakim Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan dolar Singapura dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, panitera, dan sejumlah pihak lainnya di Medan, Sumatera Utara.
"Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).
Menurut Basaria, tim penindakan KPK sampai siang ini telah mencokok delapan orang, termasuk seorang hakim. Namun, belum diketahui pasti identitas para pihak yang diamankan tersebut.
"Dari delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain," jelas dia.
Penangkapan terhadap Hakim dan Panitera itu diduga terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan, Sumatera Utara. Namun, Basaria belum bisa merinci perkara apa yang terkait dengan OTT hakim ini.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," pungkasnya.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Kedelapan orang yang ditangkap itu bakal dibawa ke Kantor KPK, Jakarta, sore ini. (Pon)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Jadi Tersangka OTT, Bupati Ardito Wijaya Masih Sempat Goda Jurnalis: Kamu Cantik