KPK Sita Dolar Singapura dalam OTT Hakim Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan dolar Singapura dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, panitera, dan sejumlah pihak lainnya di Medan, Sumatera Utara.
"Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).
Menurut Basaria, tim penindakan KPK sampai siang ini telah mencokok delapan orang, termasuk seorang hakim. Namun, belum diketahui pasti identitas para pihak yang diamankan tersebut.
"Dari delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain," jelas dia.
Penangkapan terhadap Hakim dan Panitera itu diduga terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan, Sumatera Utara. Namun, Basaria belum bisa merinci perkara apa yang terkait dengan OTT hakim ini.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," pungkasnya.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Kedelapan orang yang ditangkap itu bakal dibawa ke Kantor KPK, Jakarta, sore ini. (Pon)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pelarian Berakhir, Tersangka Bos Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Dini Hari
Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau
Parah, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 M Selain Kecipratan Duit Suap
KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp 543 M yang Dikuasai PN Depok Pasca-OTT Ketua Pengadilan
Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf
Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3 Pejabat PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Perkara