KPK Sita Dokumen Kontrak Bansos COVID-19
Sabtu, 09 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT ANM dan PT FMK, di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat (8/1) kemarin. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen kontrak penyediaan sembako.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter. Batubara.
Baca Juga:
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/1).

Seluruh barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik untuk pengembangan proses penyidikan kasus ini.
"Nantinya dokumen dan barang bukti lainnya tersebut akan dianalisis dan untuk selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewas KPK," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)