KPK Sita 2 Rumah Miliaran Rupiah Dibeli Pakai Duit Korupsi Dana Pokmas Jatim
Jumat, 20 Juni 2025 -
MerahPutih.com - KPK menyita dua rumah di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) senilai Rp 3,2 miliar. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media dari Jakarta, Jumat (20/6).
Sepanjang pekan ini, KPK sempat melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus dugaan korupsi Pokmas Pemprov Jatim. Salah satunya pada Senin (16/6), penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar pada lokasi yang belum diumumkan.
Baca juga:
Menteri PKP Maruarar Sirait Kerjasama dengan KPK Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
Pada Selasa (17/6), KPK juga menyita tiga bidang tanah yang akan digunakan untuk penambangan pasir di Tuban, Jatim. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan perkiraan nilai aset tersebut.
Sebelumnya diberitakan Antara, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini pada 12 Juli 2024. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Baca juga:
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)