KPK Sidik Dugaan Korupsi PBJ Pengolahan Karet di Kementan
Jumat, 29 November 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait sarana fasilitasi pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kami saat ini sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11) malam.
Adapun produk itu bernama asam formiat atau asam semut yang biasa digunakan untuk mengentalkan karet. Menurut Asep, itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk.
“Nah, pengadaan asam ini itu, jadi sudah ada barangnya, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Ini diperlukan dalam pengentalan karet,” ujarnya.
Baca juga:
Dikatakannya, Kementan melakukan pengadaan membeli produk tersebut untuk selanjutnya disalurkan petani. Namun, kata dia, diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” ungkapnya.
Asep melanjutkan, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus ini, Namun, ia belum menyampaikan identitas lengkap para tersangka karena proses penyidikan masih berjalan. “Untuk tersangkanya nanti ya. Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan,” pungkasnya.
Baca juga:
Minta Fee Proyek 25% ke Pengusaha, 3 Pejabat Kementan Dicopot
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk mengusut kasus tersebut pada Kamis (28/11) kemarin. Ketiga saksi itu, yakni Reny Maharani (Biro Umum & Pengadaan 2019-2024), Arsad Nursalim (karyawan swasta), dan Rosy Indra Saputra (Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024). (Pon)