KPK Sidik Dugaan Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan

Kamis, 25 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, di Kabupaten Bintan.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (25/2).

Baca Juga

4.091 Nakes di Jakarta Utara Telah Terima Vaksinasi Dosis Kedua

Praktik rasuah itu terjadi sepanjang 2016 hingga 2018. Meski demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan secara detail terkait kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

Hal itu dikarenakan kebijakan baru yang diterapkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs. Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pengumuman tersangka saat dilakukan penangkapan ataupun penahanan.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujarnya.

Baca Juga

Wagub DKI: 75 Persen Nakes Telah Disuntik Vaksin COVID-19

Meski begitu, Ali menekankan pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan perkara tersebut kepada publik.

"Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan