KPK Sentil Guru Terima Gratifikasi dari Orang Tua Siswa: Bukan Rezeki
Jumat, 02 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan gratifikasi atau benda yang diberikan sebagai hadiah pada momen kenaikan kelas bukan rezeki bagi guru-guru di sekolah.
Hal itu ditegaskan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyoroti fenomena guru menerima hadiah dari orang tua murid.
"Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rejeki. Harus dibedakan mana rejeki, mana gratifikasi," ujar Wawan di Gedung ACLC KPK, Jumat (2/5).
Wawan mengatakan pihaknya sudah mengampanyekan hal itu dan menyosialisasikan soal penerimaan gratifikasi secara formal maupun non-formal lepada guru di sekolah.
Baca juga:
Meski demikian, ia mengingatkan sosialisasi tersebut seharusnya tak menjadi tanggung jawab KPK seorang diri. Ia mengatakan semua elemen masyarakat harus memahami hal itu.
"Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya," tuturnya.
Ia mengingatkan peran orang tua, guru, dan lain-lain dalam meningkatkan kesadaran soal penerimaan gratifikasi di lingkungan pendidikan sekolah.
"Karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana itu sih," kata dia.
"Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya dan lain-lain berintegritas juga," tandasnya.
Baca juga:
KPK Panggil 2 Anggota DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansah
Di sisi lain, Sekretaris Inspektur Pemerintah Provinsi Jakarta Dina Himawati mengatakan pihaknya turut berperan mensosialisasikan masalah penerimaan gratifikasi itu.
"Dan terkait dengan pemberian gratifikasi yang diberikan oleh murid atau orang tua murid kepada guru, ini kami juga sudah mengajarkan untuk menginformasikan, untuk melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi, dan ini juga dilaporkan kepada KPK," ujar Dina. (Pon)