MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam,dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami keikutsertaan PT Bumi Pangan Digdaya dalam proyek distribusi bansos di Kementerian Sosial.
"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi bansos tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (29/12).
Baca Juga:
Alur Pasokan Duit Suap ke Mensos Juliari dari Proyek Bansos COVID-19
Diketahui, PT Bumi Pangan Digdaya menjadi salah satu rekanan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mendapat kuota besar dalam pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. PT Bumi Pangan Digdaya tercatat mendapat kuota sebanyak 811.355 paket bansos.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu yang akan ditelusuri KPK, yakni mengenai asal usul dan rekam jejak vendor dalam pengadaan dan distribusi bansos.
Menurut Alex, pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK.
Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut. Tak tertutup kemungkinan terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain.
"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, darimana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari