KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Jumat, 24 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut perubahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos tidak mempengaruhi proses ekstradisi.

"Enggak saya kira (tidak berpengaruh). Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1).

Bos PT Sandipala Arthaputra itu diketahui ditangkap di Singapura. KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

“Kalau itu kan dari sana (Singapura) yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi," ujarnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini menjamin akan melakukan langkah cepat demi menyeret Paulus Tannos ke pengadilan di Indonesia.

“Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya kita tunggu,” pungkasnya.

Baca juga:

Ketua KPK Minta Doa Soal Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

Adapun tiga tersangka lain yang dijerat KPK itu, yakni anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Penetapan Paulus Tannos, Miriam, Isnu dan Husni ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.

KPK sebelumnya mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah tinggal di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos berganti kewarganegaraan dan identitas.

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan