KPK Sebut Kerugian Negara akibat Korupsi PTPN XI Capai Puluhan Miliar Rupiah

Selasa, 18 Juli 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah akibat dugaan korupsi tersebut.

“Kerugian negara. Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/7).

Baca Juga:

Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya

Ali belum menyampaikan secara terperinci terkait jumlah persis kerugian keuangan negara tersebut.

Seiring dengan proses penyidikan, lembaga antirasuah juga telah rampung menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur.

Adapun tempat-tempat yang digeledah yakni, kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah kediaman milik pihak terkait dengan perkara yang berlokasi di Kota Surabaya dan Malang.

Baca Juga:

KPK Kampanyekan ‘Hajar Serangan Fajar’

Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen transaksi jual beli lahan dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

KPK telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkaranya. Tersangka maupun konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika proses penyidikan telah rampung. (Pon)

Baca Juga:

Ayam Potong Tembus Rp 90 Ribu/Ekor di Jakarta, Dinas KPKP Buat Strategi Stabilkan Harga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan