KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam
Jumat, 01 September 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dalam kaitan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Dilakukan perpanjangan penahanan tahap pengadilan negeri yang pertama selama 30 hari mulai 3 September sampai dengan 2 Oktober 2017 untuk Nur Alam (NA)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (31/8).
Sebelumnya, KPK telah menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.
Seperti diketahui, Nur Alam diperiksa KPK sebagai tersangka pada kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pada 24 Oktober 2016 Nur Alam pernah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)
Sumber: ANTARA