KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam


Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (5/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dalam kaitan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Dilakukan perpanjangan penahanan tahap pengadilan negeri yang pertama selama 30 hari mulai 3 September sampai dengan 2 Oktober 2017 untuk Nur Alam (NA)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (31/8).
Sebelumnya, KPK telah menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.
Seperti diketahui, Nur Alam diperiksa KPK sebagai tersangka pada kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pada 24 Oktober 2016 Nur Alam pernah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
