Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kutai Kartanegara

Luhung Sapto - Jumat, 27 Oktober 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita akan menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 Oktober sampai dengan 5 Desember 2017.

"Benar, setelah melakukan pengembangan KPK akan memperpanjang masa penahanan tersangka RW selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. (*)

Sumber: Antara

Baca Artikel Asli