KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kutai Kartanegara
Bupati Kukar Rita Widyasari setelah menjalani pemeriksaan perdana KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita akan menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 Oktober sampai dengan 5 Desember 2017.
"Benar, setelah melakukan pengembangan KPK akan memperpanjang masa penahanan tersangka RW selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. (*)
Sumber: Antara
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR