KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kutai Kartanegara
Bupati Kukar Rita Widyasari setelah menjalani pemeriksaan perdana KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita akan menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 Oktober sampai dengan 5 Desember 2017.
"Benar, setelah melakukan pengembangan KPK akan memperpanjang masa penahanan tersangka RW selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. (*)
Sumber: Antara
Bagikan
Berita Terkait
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang