KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kutai Kartanegara


Bupati Kukar Rita Widyasari setelah menjalani pemeriksaan perdana KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita akan menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 Oktober sampai dengan 5 Desember 2017.
"Benar, setelah melakukan pengembangan KPK akan memperpanjang masa penahanan tersangka RW selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. (*)
Sumber: Antara
Bagikan
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
