Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

Andika Pratama - Selasa, 01 September 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan masa penahanan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Politikus PPP itu merupakan tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Rahmat Yasin diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 September 2020. Dengan demikian, dia bakal mendekam di sel tahanan hingga 11 Oktober 2020.

Baca Juga

KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY (Mantan Bupati Bogor ) selama 40 hari dimulai tanggal 2 september 2020 s/d 11 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/8).

Rahmat Yasin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Foto: MP/Ponco

Diketahui, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.

Rahmat Yasin yang baru bebas pada pertengahan tahun lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Lili menjelaskan, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Baca Juga

KPK Periksa Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Rahmat Yasin

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. (Pon)

Baca Artikel Asli