KPK Perpanjang Masa Cekal Lima Orang Terkait Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
Selasa, 07 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kelima orang itu yakni, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fathor Rachman; General Manager Keuangan dan Resiko Divisi II Pt. Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar; Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana; Wakil Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, Fakih Usman dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum, Pitoyo Subandrio.
"Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk 5 orang," kata Juru Bicara KPK Febri dikonfirmasi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Menurut Febri perpanjangan pencegahan ke luar terhadap dua tersangka dan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. itu dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Febri

Dalam perkara ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Pon)