KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan
Senin, 18 Februari 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun 2016.
Indra bakal diperiksa dalam kepasitasnya sebagai untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan.
"Sekjen DPR RI, Indra Iskandar akan dimintai keterangan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/2).
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah anggota DPR terkait kasus ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi III Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah.

Selain ketiga mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, lembaga antirasuah juga telah memeriksa Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Taufik Kurinawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)