Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH

Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada 11 Agustus 2026 kemarin, KPK memeriksa Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, sebagai saksi.

Baca juga:

Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras

Dikonfirmasi media, Selasa (12/8), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan Rudy Tanoe fokus pada nilai kontrak penyaluran bansos dan biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan.

Tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos,

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Fokus Kontrak dan Kerugian Negara

KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Budi menjelaskan, kontrak seharusnya memastikan bansos beras sampai langsung ke rumah penerima manfaat (door to door).

Ditemui usai pemeriksaan kemarin, Rudy Tanoe menegaskan status pemeriksaan dirinya kali ini sebagai saksi, bukan tersangka.

Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu aja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau penasihat hukum saya,

Rudy Tanoe, pengusaha

5 Tersangka: 3 Individu, 2 Perusahaan

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi bansos beras PKH periode 2020–2021. KPK mengumumkan pengembangan pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Baca juga:

Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan

Tiga tersangka individu adalah:

PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Baca Artikel Asli