KPK Periksa Pejabat Kemensetneg Terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Rabu, 05 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Suharsono dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia.
Suharsono bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso.
Baca Juga
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk pemyidikan tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap pejabat Kemensetneg tersebut. Diduga, penyidik sedang menelusuri alur kronologi korupsi yang menjerat dua mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar.
Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Baca Juga
Korupsi PT DI, KPK Sita Rekening Koran Perusahaan Agen Penjualan Pesawat
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)