KPK Periksa Pegawai BUMN Hingga PNS Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Rabu, 14 April 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Empat saksi itu terdiri dari dua pegawai BUMN bernama Siti Abdiah Rahman serta M.Ardi, kemudian satu pegawai negeri sipil bernama Sari Pudjiastuti, dan seorang pihak swasta bernama Sri Wulandari.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).
"Keempat saksi akan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keteranganny, Rabu (14/4).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari para saksi. Namun, belakangan KPK tengah mendalami aliran uang kepada Nurdin Abdullah.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)