MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Helman Herdardi (HH) selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Batubara tahun 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Helman Herdardi (HH) bakal diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni kontraktor proyek Maringan Situmorang (MAS).
"Lalu tersangka MAS (Maringan Situmorang) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Helman Herdadi)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).
Diketahui, terbongkarnya praktik suap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Batubara ternyata bersumber dari laporan masyarakat.
Sebelum menangkap OK Arya, para penyidik ternyata sudah melakukan pemantauan selama dua bulan terakhir sampai akhirnya dilakukan OTT pada Rabu (13/8) kemarin.
Selain OK Arya, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi (HH), Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar (SAZ), dan Maringan Situmorang (MAS).
Dalam perkara ini, OK Arya diduga menerima suap sebesar Rp 4,4 miliar dari dua kontraktor, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang terkait proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT Tombang serta proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Barang bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee sebesar 10 persen terkait dua proyek dari Kontraktor Maringan Situmorang Sementara dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Selain melakukan OTT, guna kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan seperti rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka kontraktor Maringan Situmorang (MAS), dan kantor atau dealer mobil milik Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta.
Selanjutnya, sebagai pihak diduga pemberi Maringan dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi, dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait KPK lainnya di: Dirjen Hubla Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap