KPK Periksa Kadis Pendidikan Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Jumat, 11 Februari 2022 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Baca Juga

KPK Periksa Kepala Bapelitbangda Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Selain Inayatullah, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Staf bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi, dan ASN Lurah Sepajang Jaya, Junaedi.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga

KPK Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga

KPK Sita Duit Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan