KPK Periksa Eks Terdakwa di Kasus Suap Harun Masiku
Senin, 29 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Senin (29/7) hari ini, terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Betul, Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Wahyu. Dalam kasus ini, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan.
Mantan terdakwa kasus yang melibatkan Harun itu divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW terhadap Harun Masiku. Wahyu bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Baca juga:
KPK Bakal Usut Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Di Tangan KPK, Perkara Harun Masiku Jadi Kasus Politik Musiman
Harun Masiku merupakan eks caleg PDIP yang terjerat kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.
Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron sampai hari ini. (Pon)