KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Kamis, 23 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pebalap nasional Faryd Sungkar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10).
Baca juga:
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Selain Faryd, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Valentino Matthew, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengurusan perkara di MA yang sebelumnya telah menjerat Hasbi Hasan. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti dugaan keterlibatan Faryd Sungkar dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Dalam penyidikan TPPU Hasbi Hasan, KPK juga telah menetapkan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam perkara pokoknya terkait suap, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menerima uang muka sebesar Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, untuk mengatur lima sengketa perkara di Mahkamah Agung. (Pon)